Penguatan Polri Melalui Optimalisasi Pengawasan Melekat

    Penguatan Polri Melalui Optimalisasi Pengawasan Melekat

    Polres Cianjur Polda Jabar - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berpidato dalam upacara peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

    Polri sebagai lembaga penegak hukum yang juga bertugas mengayomi, melayani, serta melindungi masyarakat dituntut untuk konsisten menghadirkan jajaran yang bertanggung jawab dan menjunjung profesionalitas. Upaya membangun Korps Bhayangkara agar terus membaik perlu diteguhkan, termasuk dengan optimalisasi pengawasan melekat di internal institusi.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengupayakan yang terbaik dalammenjalankan amanah besar bagi bangsa dan negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dijelaskan bahwa polisi memiliki tugas pokok dan fungsi yang melingkupi penegakan hukum (gakkum), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman (linyanyom) masyarakat.

    Kompleksitas tugas dan fungsi yang harus ditunaikan oleh Polri itu tentulah juga akan menghadapi berbagai tantangan. Berbagai kendala dalam ruang sosial saat berhadapan dengan masyarakat umum, juga persoalan yang muncul berkaitan dengan internal institusi pasti tidak terhindarkan dan memerlukan langkah strategis pembenahan.

    Dalam konteks internal kelembagaan, salah satu wujud komitmen Polri untuk menjaga dan terus mengoptimalkan kinerja jajaran yang bertanggung jawab dan profesional adalah dengan menerapkan pengawasan melekat atau disingkat dengan waskat. Penekanan untuk melakukan waskat dalam organisasi Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

    Pengawasan melekat sebagai upaya untuk memastikan berjalannya proses, hasil, dan evaluasi dapat sesuai dengan rencana pada dasarnya memang telah jamak diterapkan dalam pengelolaan lembaga negara. Istilah pengawasan melekat pertama kali muncul dalam Inpres Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perihal pengawasan melekat, secara khusus juga dijelaskan melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pengawasan melekat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan bahwa pengawasan melekat merupakan padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian intern.

    Secara lebih rinci, keputusan menteri tersebut juga menjabarkan bahwa waskat adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan, dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polsek Sukaresmi Polres Cianjur...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Polsek Takokak Polres Cianjur laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?
    Hendri Kampai: Mimpi tentang Guru yang Layak, Sebuah Narasi Idealis

    Ikuti Kami